Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya keluar juga peraturan PMK-162/PMK.011/2012 yang menetapkan perubahan PTKP terbaru untuk tahun 2013. Untuk peraturan tersebut dapat dilihat disini.
Berdasarkan PMK tersebut, maka mulai 1 Januari 2013, PTKP terbaru yaitu :
1. Untuk WP Pribadi Rp. 24.300.000
2. Tambahan untuk WP Kawin Rp. 2.025.000
3. Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan suami Rp. 24.300.000
4. Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max. 3 orang) Rp. 2.025.000/tanggungan
Berikut Tabel Perbandingan PTKP-nya. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar